Ada banyak keuntungan memiliki mobil pribadi. Selain waktu yang lebih fleksibel dan tak dibatasi trayek, naik mobil pribadi juga memberikan kenyamanan tersendiri bila dibanding dengan menaiki kendaraan umum. Tidak mengherankan jika banyak orang yang berminat untuk memilikinya. Namun sebelum itu ada hal penting yang harus kita pikirkan, yaitu menyiapkan asuransi kendaraan.
Mengapa demikian?
Karena memiliki kendaraan berarti harus siap menerima risiko yang mungkin terjadi saat beraktivitas di jalan raya. Seperti apapun kita berhati-hati, kemungkinan mengalami tindak kriminal atau kecelakaan tak bisa dihindari. Oleh sebab itu kita tak bisa menyepelekan keberadaan asuransi kendaraan.
Masalahnya ada banyak produk asuransi kendaraan yang ditawarkan. Hal ini bisa menyebabkan kebingungan. Untuk itulah CekAja.com hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kemudahan dalam mencari pilihan produk asuransi. Namun, sebelum membahas bagaimana cara mengajukan asuransi hingga manfaat apa yang bisa kita dapatkan di sana, ada baiknya kita mengetahui sejarah dan profilnya.
Sejarah dan Profil CekAja
CekAja.com didirikan oleh J.P. Ellis dan Karl Knoflach pada bulan April 2014. Namun, konsepnya sendiri sudah dibuat sejak November 2013. Adapun pengembangan situsnya dimulai dari Januari 2014 dan diluncurkan tiga bulan setelahnya. Dengan pengunjung rata-rata mencapai satu juta setahun setelah diluncurkan.
Sebagai perusahaan Financial Marketplace, CekAja.com bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pada masyarakat di bidang pembiayaan, asuransi, serta investasi kepada masyarakat. Selain itu CekAja juga membantu masyarakat untuk memilih berbagai produk finansial dan investasi secara cerdas. Contohnya asuransi, produk kartu kredit, pinjaman untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga investasi.
Perusahaan yang berada dibawah naungan PT Puncak Finansial Utama ini telah terdaftar sebagai Perusahaan IKD (Inovasi Keuangan Digital) dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Nomor S-77/MS.72/2019. Tidak hanya itu saja, CekAja juga diatur serta diawasi oleh Bank Indonesia dan Asosiasi FinTech Indonesia.
Manfaat Pengajuan Asuransi Kendaraan Melalui CekAja
Memiliki asuransi kendaraan pada dasarnya memberi kita beberapa manfaat yaitu:
- Meminimalkan berbagai risiko kecelakaan
- Memberi perlindungan maksimal terhadap kendaraan kita baik dalam bentuk asuransi All Risk ataupun TLO (Total Lost Only)
- Mendapatkan layanan service dari bengkel terpercaya yang berada di seluruh Indonesia.
- Mendapatkan layanan call center yang siaga selama 24 jam sewaktu kita menghadapi situasi yang genting.
Selain itu ada pula manfaat tambahan jika kita mengajukan asuransi kendaraan di CekAja.com, yaitu:
- Mudahnya mendapatkan informasi mengenai asuransi kendaraan dari pengajuan sampai jenis-jenis asuransi kendaraan CekAja.com
- Mudahnya cara mengajukan asuransi kendaraan, tak perlu keluar rumah kita sudah bisa mendapatkannya secara online
- Proses pengajuan yang terintegrasi, efisien, serta aman
- Semua proses pengajuan asuransi dilakukan dibawah pengawasan badan resmi OJK dan Bank Indonesia (BI).
- Mendapatkan perbandingan berbagai produk asuransi yang bermitra dengan CekAja.com secara cerdas.
Cara Pengajuan Asuransi Kendaraan Melalui CekAja
Secara umum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan asuransi kendaraan melalui CekAja.com:
- Berusia di atas 17 tahun
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
- Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
- Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar asuransi kendaraan di CekAja.com meliputi:
a. Foto Kendaraan:
- Bagian kiri, kanan, depan dan belakang secara menyeluruh, pada tempat dan waktu yang sama.
- Dashboard dan tongkat transmisi
- Cacat semula (bila ada)
- Aksesoris atau peralatan non standar beserta harga (bila ada)
- Melampirkan BSTK dari dealer (khusus untuk kendaraan baru)
b. Foto Identitas Diri:
- SIM atau KTP yang masih berlaku
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
Adapun cara pengajuan asuransi kendaraan secara online di CekAja dimulai sendiri tidaklah susah. Kita bisa langsung klik tombol "Cek Aja di sini". Dari sini anda akan dinavigasikan untuk mengisi:
- Informasi kendaraan (merek)
- Jenis informasi plat kendaraan (kode plat kendaraan yang Anda gunakan)
- Informasi penggunaan kendaraan (baik komersial atau pribadi/dinas)
- Pilihan jaminan utama yang terdiri dari tiga pilihan yaitu semua, komprehensif (All Risk), kerugian total (TLO)
Setelah mengisi ini akan muncul berbagai pilihan produk asuransi Kita bisa membandingkannya, sebelum mengambil keputusan mana yang kita pilih untuk proteksi kendaraan kita.
Nah, bagaimana? Tertarik? Langsung saja meluncur ke situs https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan, marketplace keuangan dan investasi yang membantu kita mencari produk asuransi kendaraan sesuai kebutuhan.
Foto oleh Mike dari Pexels
Betul sekali, Kak, kita berusaha hati-hati juga masih ada saja pengendara nakal atau kondisi jalan yang tidak memadai pun bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
BalasHapusIya mbak, betul. Cuma bisa menghela napas waktu hal ini terjadi. Kalau punya uang untuk biaya perbaikan bisa lansung dibenahi, kalau tidak? Hmm ... Maka empunya kendaraan memang harus siap asurans
HapusIni bisa diajukan dari semua domisili KTP kak? Makin mudah ya sekarang tuk pengajuan asuransi kendaraan pun bisa melalui online
BalasHapusIya sepertinya, Kak. Kalau dilihat dari syarat-syarat di atas.
HapusAsuransi kendaraan sangat perlu ya, dan senangnya bisa mengajukan secara online jadi tak repot lagi :))
BalasHapusKita dimanjakan oleh teknologi kini. Tudak perlu keluar, cukup di rumah sudah bisa mengajukan asuransi
HapusAsuransi kendaraan memang penting banget ya mbak, dan beruntung saat ini mengajukan asuransi kendaraan semakin mudah, bisa lewat online jadi lebih leluasa pilih asuransi sesuai kebutuhan.
BalasHapusBetul Mbak. Asyiknya itu kalau mengajukan di sana. Langsung ada perbandingannya, jadi kita tahu mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan kita
Hapusapa bedanya tiga jenis asuransi itu mba? berapa ya utk tiap jenis asuransi
BalasHapusBedanya pada jenis perlindungannya, Mbak. Untuk berapa yang harus dibayarkan untuk masing-masing asuransi bisa dicek langsung di sana. Tunggal ngisi jenis kendaraan, plat nomor, penggunaannya, hingga jenis asuransi yang diinginkan langsung muncul semua data dari berbagai produk asuransi yang jadi mitranya
HapusBerbagai informasi ada ya mba di web CekAja ini terutama tentang asuransi kendaraan, saya jadi tertarik untuk melihat asuransi apa saja yang ditawarkan di situs tersebut
BalasHapusAda beberapa Mbak. Nah, dua diantaranya ada di atas, Sinar Mas dan Autocillin. Jika kita mengisi form lewat tombol "Cek Aja di sini", nanti langsung tertera semua produk asuransi yang menjadi mitranya
HapusMemang saat berkendara di jalanan itu sering tak terduga ya apa yang akan terjadi. Kadang kita sudah hati2 eh ada aja orang lain yang lalai sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Memang sebaiknya punya asuransi ya. Bagus juga CekAja.com bisa daftar online,jadi lebih simple ngurus2nya.
BalasHapusIya mbak, kapan hari pernah ngalamin sendiri hahaha ... Memang bagi mereka yang punya mobil asuransi itu perlu. Dan sesuai kondisi jaman, ngajuin asuransi tak perlu susah, tinggal online saja
HapusDulu pas awal beli mobil aku selalu pakein asuransi mba :D. Tapi cuma 5 tahun biasanya. Kalo udh lewat 5 tahun, kami stop. Krn biasanya lewat 5 tahun udah waktunya menjual mobil utk ganti yg baru, walopun kadang ngejualnya 1-2 THN kedepan 😅.
BalasHapusBiasanya sih pak suami selalu ambil all risk. Maklumlah, kalo mobil baru pasti kuatir kenapa2, jadi supaya tenang, pilih yg all risk ajalah. Walopun asuransi mobil ini jaraaaaang banget kami pakai, malah yg mobil skr, 5 THN ga pernah kepake asuransinya, tapi tetep aja buatku ini proteksi. Kepake ATO ga, setidaknya pikiran tenang. Sekarang malah makin gampang ya pilih asuransi. Bisa dari cekaja gini. Enak juga kalau diksh banyak pilihan, jadi ada perbandingannya 👍